JAKARTA_ Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ternyata masih sempat ikut ekspose atau gelar perkara sebuah kasus korupsi. Padahal, ia telah menyandang status tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.
“Masi ikut ekspose. Ekspose kasus yang ditangani KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dikutip Jumat (24/11/2023).
Meski berstatus tersangka korupsi, Firli Bahuri masih menjadi Ketua KPK aktif. Johanis menyebut, pimpinan KPK masih berhak ikut ekspose perkara selama masih aktif menjabat.
“Siapapun pimpinan lembaga di negeri ini masi tetap berwenang malaksanakan tugas sepanjang tidak ada Surat Keputusan Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya,” kata Tanak.
ACEH TENGGARA_ Musibah kebakaran kembali terjadi di Desa Lawe Pekhidinen, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh…
ACEH TENGGARA_Seorang pria yang bernama Sangkot Reno Nainggolan (19) warga Desa Sigai Indah, Kecamatan Babul…
ACEH JAYA - Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Tim…
ACEH SELATAN _ Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tapaktuan menggelar SMANSA FEAST III bertempat…
Banda Aceh - l Ketua Umum Pengurus Besar Rumpun Budaya Seni Sumatera Nusantara Dr. Khairul…
ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…