Categories: Gaya Hidup

Ini Penyebab Penerapan Qanun KTR Belum Maksimal di Banda Aceh

BANDA ACEH_ Belum maksimalnya penerapan qanun KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Banda Aceh terlihat dari rendahnya persentase tingkat kepatuhan KTR. Direktur Eksekutif Aceh Institute, Muazzinah, menyebutkan belum adanya penerapan sanksi terhadap pelanggar menjadi salah satu penyebabnya. 

“Tingkat kepatuhan rendah, karena tidak adanya sanksi berbeda dengan negara-negara lain. Namun kita juga tidak bisa menjalankan sanksi sebelum warga diberi pemahaman lebih dahulu,” Ujar Muazzinah saat Media Breafing Survey Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok Kota Banda Aceh, Sabtu, 27 April di Banda Aceh.

Muazzinah menyebutkan pemahaman warga yang masih kurang terhadap KTR ditandai masih banyaknya orang-orang yang merokok meski ditempat tersebut terpasang striker KTR. 

“Tingkat pemahaman perokok misalnya, ketika melihat striker dilarang merokok, seolah dilarang merokok,” Katanya. 

Lebih lanjut kata Muazzinah, selain faktor belum adanya penerapan sanksi terhadap pelanggar, tingkat pemahaman warga terkait KTR, ada perusahaan rokok di Aceh juga menjadi salah satu kendala.

“Adanya perusahaan rokok di Aceh, iklan- iklan rokok yang sangat banyak. Ini juga mempengaruhi tingkat kepatuhan rokok di Banda Aceh, ” kata Muazzinah. 

Sementara itu, Heru Syah Putra, selaku Projeck Administrator The Aceh Institute mengatakan berdasarkan hasil penelitian terbaru tingkat kepatuhan masyarakat kota Banda Aceh, untuk tidak merokok di ruang publik yang sudah ditetapkan sebagai KTR meningkat sebesar 100 persen, dari 21,1 persen pada tahun 2019 naik menjadi 45,3 persen pada tahun 2023.

“Kepatuhan dan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok pada Kawasan Tanpa Rokok di Kota Banda Aceh telah meningkat, namun persentasenya masih rendah, ” Katanya. 

Salah satu advokasi yang dilakukan oleh The Aceh Institute yaitu pemasangan striker KTR, mengedukasi masyarakat non perokok maupun perokok, untuk tetap menghargai KTR dan terus akan mendorong kota dan kabupaten yang belum memiliki Qanun KTR, untuk segera mengesahkan. 

“Dari 23 Kabupaten/Kota di Aceh, hanya Kabupaten Pijay, yang belum memiliki qanun KTR, untuk Kota Banda Aceh, sebagai Ibukota Provinsi Aceh untuk menjadi row model, bagi pelaksana qanun KTR di Aceh,”ujarnya.(ER) 

Redaksi

Recent Posts

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

21 jam ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

21 jam ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

21 jam ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…

3 hari ago