ACEH BARAT_ Kepala Teknik Tambang (KTT) Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA), Munawir mengaku kesal terhadap perilaku perusahaan PT. Indoasia Mineral Persada yang sudah melanggar kesepakatan bersama pada 5 Juni 2024 di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu Provinsi Aceh, bahwa tidak boleh ada kegiatan pekerjaan sebelum menyelesaikan butir-butir kesepakatan.
KTT KPPA mengatakan pihak PT. Indoasia Mineral Persada sudah sepakat tidak melakukan kegiatan apapun di wilayah IUP KPPA sebelum mereka menyelesaikan butir-butir kesepakatan dengan KPPA, akan tetapi baru-baru ini pihak nya menemukan perusahaan sudah bekerja selama 1 sepekan lebih.
” Padahal mereka sudah sepakat dengan hasil mediasi yang dihadiri oleh KPPA, PT. IMP, DPMTSP Aceh dan ESDM Aceh bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT. Indoasia harus diselesaikan terlebih dahulu butir-butir kesepakatan perjanjian baru dengan para pihak KPPA dan PT. IMP, dan tidak melakukan pekerjaan sebelum mereka menyelesaikan,”Kata KTT Munawir kepada Presentatif, Kamis, 13 Juni 2024.
Kemudian, dalam kesepakatan tersebut sudah mengeluarkan surat penangguhan alat pengerukan/kapal PT. IMP diarea IUP KPPA tertanggal 06 juni 2024, disitu disebutkan bahwa PT. Indoasia menjamin tidak ada aktivitas dari alat pertambangan.
Hal ini berdasarkan hasil mediasi antara PT. Indoasia Mineral Persada dan KPPA dengan mediator Inspektorat Tambang di Banda Aceh tanggal 05 Juni 2024.
“Dipertegaskan dalam kesepakatan tersebut perihal tersebut menyatakan kegiatan pertambangan dilakukan dengan syarat harus terselesaikan proses butir-butir perjanjian baru antara PT. Indoasia dan KPPA dan surat tersebut tembusan ke Kepala Dinas ESDM Provinsi Aceh,”ujar Munawir.
Setelah itu, pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 mereka telah melakukan kegiatan pertambangan di area IUP KPPA tanpa adanya koordinasi dengan KPPA dan pihaknya telah berupaya menegur via whattapp kepada pihak PT. Indoasia tidak boleh melakukan aktivitas pertambangan sebelum butir-butir perjanjian baru selesai.
“Tetapi teguran tersebut tidak direspon dan ditanggapi dengan baik oleh pihak PT. indoasia sampai tanggal 13 Juni 2024 mereka masih melakukan kegiatan pertambangan diarea IUP KPPA dengan bukti foto dan video yang dikirim oleh masyarakat,”ungkap Munawir.
Menurut Munawir hal ini sangat merugikan pihaknya selaku pemilik IUP tanpa ada izin dari mereka pihak PT. Indoasia Mineral Persada berani melakukan aktivitas pertambangan dengan cara diam-diam tanpa adanya pemberitahuan.
“Mereka tidak adanya lagi etika dalam berbisnis serta tidak menghargai hasil mediasi dari Pemerintah Aceh tanggal 05 Juni 2024, menurut saya ini pelanggaran yang sangat berat dan saya ingin kapal keruk Indoasia berhenti dan keluar dari IUP KPPA karena mereka telah melanggar hasil mediasi tersebut,”tutup Munawir.||Alfianpasee
Banda Aceh - l Ketua Umum Pengurus Besar Rumpun Budaya Seni Sumatera Nusantara Dr. Khairul…
ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…
ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara…
Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…
Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…
Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC Lsm Perkara)…