SIMEULEU _ Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim), Polres Simeulue berhasil mengungkapkan, kasus begal yang sempat menghebohkan Kabupaten Simeulue pada 9 Juli 2024, di Desa Abail, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa IF, yang sebelumnya dilaporkan sebagai korban begal, ternyata merekayasa kejadian tersebut.
Kasus ini terbongkar setelah Sat Reskrim Polres Simeulue melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas IF sebelum ia mengklaim menjadi korban begal.
Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, diketahui bahwa IF telah menghabiskan uang hasil penjualan toko sebesar Rp 3.500.000 untuk bermain judi online.
Karena tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang telah dihabiskan, IF kemudian melukai tangannya sendiri dengan pisau cutter sebanyak dua kali dan membuat laporan palsu kepada penyidik bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini, ini lah salah satu contoh efek dari kecanduan main judi online, terkait hal ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk menjauhi judi online dan segala bentuk perjudian lainnya. Mari kita jaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya judi online”ungkap Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Zainur Fauzi, S.H. kepada media Presentatif.com, Jum’at (26/7).
Lebih lanjut IPDA Zainur Fauzi menghimbau, kepada masyarakat agar kejadian yang menimpah IF menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat khusus nya warga Simeulue agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan jujur dalam melakukan tindakan sendiri.
“Ini menunjukkan betapa pentingnya kami melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan kebenaran setiap laporan yang kami terima. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu bertindak jujur dan tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,”kata IPDA Zainur Fauzi.
Kasus ini telah menambah daftar panjang kasus-kasus yang harus ditangani oleh Sat Reskrim Polres Simeulue dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan.
Atas kejadian ini IF kini berpotensi menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan rekayasa dan laporan palsu yang dibuatnya. (Wiwin)
ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…
ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara…
Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…
Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…
Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC Lsm Perkara)…
ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…