Categories: Aceh

Gerakan Perempuan Aceh Tolak Keputusan Komisioner Panwaslih Aceh

BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menetapkan lima komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Provinsi Aceh untuk periode 2023-2028. 

Putusan Penetapan diumumkan pada sidang pleno hasil rekapitulasi nilai hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di ruang rapat Komisi I DPRA, Kamis (14/12/2023) sore. 

Keputusan ini menuai kritik keras dari berbagai pihak, terutama gerakan perempuan Aceh, karena tidak ada satupun perempuan yang terpilih sebagai komisioner.

Menurut Riswati, Direktur Eksekutif Flower Aceh, keputusan ini telah menutup akses perempuan untuk terlibat dalam pengawasan pemilu. 

Dalam UU tersebut jelas telah menetapkan ketentuan untuk komposisi keanggotaan Panwaslih pada masing-masing provinsi, kabupaten/Kota dan kecamatan mewajibkan ada keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%

.”Keputusan tersebut jelas sekali cacat hukum, telah menghilangkan kesempatan bagi perempuan yang sudah diatur dalam UU penyelenggaraan pemilu,” jelasnya, Jumat (15/12/2023).

Hal ini diperkuat dalam Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Di Aceh. 

Hal senada juga disampaikan oleh Ruwaida, salah satu anggota Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh, ia menilai bahwa Komisi I DPRA telah mengabaikan perintah konstitusi dan UUPA yang mengamanatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan di Aceh.

“Komisi I DPRA yang tidak memiliki komitmen dan itikat baik untuk mendorong partisipasi perempuan di ranah publik. Ini menunjukkan bahwa posisi perempuan di Aceh semakin tergusur oleh sistem politik yang patriarki dan eksklusif,” kata Ruwaida.

Presidium Balai Syura, Suraiya Kamaruzzaman, juga mengatakan penetapan anggota panwaslih tanpa satupun perempuan melanggar aturan nomor 6 Tahun 2018, Pasal 38 Ayat 6 yang menegaskan bahwa komposisi anggota panwaslih harus memperhatikan paling sedikit 30% perempuan. 

Penetapan 5 komisoner panwaslih Aceh tanpa ada satupun perempun menunjukkan tidak adanya komitmen dan itikat baik dari DPRA untuk mendorong dan membuka ruang bagi perempuan untuk berpartisipasi aktif di ranah publik.

Menurutnya, hal ini ironis karena anggota DPRA yang mensahkan Qanun juga melanggar Qanun tersebut. 

Ia menegaskan bahwa DPRA bisa melakukan banyak cara untuk mendorong partisipasi perempuan dalam Panwaslih. Jika alasan mereka adalah jumlah perempuan yang mendaftar terbatas, maka DPRA bisa menyebarkan informasi secara lebih masif, mengirim surat dan info langsung ke lembaga atau ormas perempuan, dan bekerja sama untuk mencari kandidat-kandidat perempuan yang potensial.

“Jika tidak ada perubahan sampai dengan Paripurna, saya menghimbau masyarakat Aceh, terutama perempuan, jangan pilih kandidat DPRA ditahun 2024, yang tidak menunjukkan keberpihakan dan tidak mendukung isu pemenuhan hak perempuan termasuk partisipasi perempuan di publik,” tegasnya. [RM]

Redaksi

Recent Posts

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…

1 jam ago

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara…

1 jam ago

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

24 jam ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

24 jam ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

24 jam ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

3 hari ago