Categories: HukumUncategorized

GeRAK Aceh: Pj Bupati Aceh Tenggara Diminta Keluarkan Edaran Sekolah Wajib Ekspose Dana BOS.

ACEH TENGGARA_Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani meminta kepada Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs Syakir untuk segera mengeluarkan edaran wajib bagi seluruh Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dijajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat untuk ekspose penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal itu guna mencegah terjadinya penyimpangan dan tindak pidana korupsi serta untuk transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah yaitu dana BOS.

“Penggunaan dana BOS harus dipaparkan dihadapan guru, dan wali murid kemana saja digunakan dan untuk apa saja diperuntukkan dana BOS setiap tahunnya. Dana BOS ini juga harus ditempelkan baliho secara terinci penggunaan dana BOS. Ini penting untuk transparansi dan tepat sasaran dana BOS. Jangan terkesan dana BOS jadi ladang empuk untuk melakukan korupsi,” ungkap Askhalani, Rabu, 24 Juli 2024.

Menurut Askhalani, anggaran dana BOS yang dikelola seluruh sekolah di Aceh Tenggara nilainya cukup besar.

Bahkan, puluhan miliar, jadi, ini penting untuk dilakukan pengawasan agar penggunaan dana BOS tepat sasaran dan terhindar dari bentuk-bentuk tindak pidana korupsi. 

“Selama ini, cukup banyak sekolah-sekolah SDN maupun SMPN terkesan kurang dilakukan perawatan ringan seperti untuk cat bangunan sekolah, perbaiki mobiler rusak dan hal lainnya yang ditampung dalam Juknis penggunaan dana BOS. Jadi, kedepannya dana BOS ini harus benar-benar diawasi dan dipaparkan atau ekspose penggunaannya agar dana yang dikelola diketahui publik sehingga masyarakat dan wali murid bisa mengawasi penggunaan dana BOS,” kata Askhalani.

Sementara itu, Kepsek SMPN1 Kutacane, Budi Indra Spd Mpd, mengatakan, pihaknya setiap tahun mengekspose penggunaan dana BOS dihadapan guru dan wali murid, serta komite sekolah.

Hal itu dilakukannya agar penggunaan dana BOS diketahui masyarakat kemana saja dan untuk apa saja boleh digunakan.

Penggunaan dana BOS ini mereka cantumkan dalam baliho sehingga masyarakat bisa melihat penggunaan dana BOS tersebut.

Menurut dia, dana BOS bisa digunakan untuk pekerjaan yang ringan seperti cat bangunan, memperbaiki mobiler rusak, kegiatan ekstrakulikuler dan lainnya sesuai Juknis dana BOS.(Sultan Habibi)

Redaksi

Recent Posts

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

19 jam ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

19 jam ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

19 jam ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…

3 hari ago