Categories: Daerah

Gelar Konferensi Pers, Kejari Aceh Selatan Sampaikan Capaian Kinerja Tahun 2024

Aceh Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Aceh Selatan melaksanakan kegiatan Press Release Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Tahun 2024 bertempat di Aula Kantor Kejari setempat Selasa 07 Januari 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kasubag Pembinaan dan Wartawan dalam kabupaten Aceh Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H., M.H menyampaikan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Tahun 2024 yaitu capaian kinerja bidang pembinaan, bidang intelijen, bidang tindak pidana umum, bidang tindak pidana khusus, bidang perdata dan tata usaha negara, serta bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti (PAPBB).

“Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 404.212.900,- dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik telah berjalan optimal mencapai angka 100%,” kata Kejari Aceh Selatan.

Lebih lanjut, Kejari menjelaskan dalam bidang pembinaan kejaksaan negeri Aceh Selatan meraih peringkat II Terbaik pada Bidang Pembinaan Se Wilayah Kerja Kejaksaan Tinggi Aceh yang diumumkan pada kegiatan Rakerda 2024.

Begitupun, pada Bidang Intelijen, telah terlaksana beberapa kegiatan yang meliputi 8 kegiatan Penyuluhan Hukum, 1 kegiatan Penerangan Hukum, 2 kegiatan kampanye anti Klkorupsi, 1 kegiatan pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (PAKEM), 2 kegiatan pemantauan pemilu, 1 kegiatan Operasi Intelijen, serta 3 kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap 3 (tiga) Proyek Strategis Daerah Kabupaten Aceh Selatan. Selain itu, penyerapan anggaran Bidang Intelijen telah mencapai angka 100%.

Selanjutnya, pada bdang tindak pidana umum meliputi perkara pidana umum dan perkara jinayat telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan terlaksana 127 perkara, Pra Penuntutan telah terlaksana 106 perkara, Penuntutan telah terlaksana 95 perkara, dan Eksekusi telah terlaksana 90 perkara.

“Perkara yang dilakukan restorative justice meliputi 2 perkara narkotika dan 1 perkara oharda. Selain itu, bidang tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mendapatkan penghargaan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum sebagai “Peringkat Pertama Yang Berhasil Menyelesaikan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif Se Wilayah Sumatera Periode Tahun 2023-2024,” lanjut Kejari Aceh Selatan.

Sementara pada bidang pidana khusus telah terlaksana 2 kegiatan penyidikan, 3 kegiatan pra penuntutan dan 3 kegiatan penuntutan. Kemudian pada bidang perdata dan Tata Usaha Negara, telah terlaksana 1 kegiatan MoU, 20 kegiatan Pos Pelayanan Hukum, 8 kegiatan Pendampingan Hukum, dan 5 kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi.

“Selain itu, pada peringatan Hari Lahir Kejaksaan Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melakukan penyerahan 2432 Kartu Identitas Anak (KIA) yang merupakan implementasi dari fungsi Pendampingan Hukum Jaksa Pengacara Negara yang mana hingga sampai saat ini telah mencapai peningkatan yang signifikan mencapai 40.064 Kartu Identitas Anak (KIA) yang diterbitkan yang mana hal ini merupakan hasil kolaborasi dengan stake holder terkait sebagai bagian dari upaya untuk pemenuhan hak-hak konstitusional anak yang antara lain pemenuhan hak pendidikan dan kesehatan,” sebut Kejari Aceh Selatan.

Selanjutnya bidang perdata dan tata usaha negara telah melakukan pendampingan pengukuran tanah wakaf sehingga dapat terukur sebanyak 79 Persil dan telah terbit sertifikat sebanyak 79 sertifikat.Pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), jumlah keseluruhan barang rampasan bergerak dan tidak bergerak yaitu 20 barang dan jumlah penyelesaian barang rampasan negara sebesar Rp 272.423.000,-.

Sedangkan untuk mekanisme penyelesaian uang pengganti yaitu sebesar Rp 248.567.000,-, penjualan langsung yaitu sebesar Rp 20.176.000,-, dan setoran uang tunai sebesar Rp 3.680.000,-. Bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada tahun 2024 telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 294.069.030,-.

Selain itu juga Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah melakukan upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui bidang intelijen berupa penerangan hukum dan

Penyuluhan hukum dengan program Jaksa Garda Desa dan penyuluhan hukum gratis melalui bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kejaksaan Negeri akan tetap terus mendukung kemajuan Kabupaten Aceh Selatan dengan melakukan pencegahan, pendampingan hukum dan upaya terakhir yaitu penindakan terhadap berbagai tindak pidana terkhusus tindak pidana korupsi yang dapat menghambat kemajuan perekonomian dan pembangunan Kabupaten Aceh Selatan” tutup Kejari Aceh Selatan.|H

 

Redaksi

Recent Posts

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

18 jam ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

18 jam ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

18 jam ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…

3 hari ago