ACEH BARAT _ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Aceh Barat berhasil mengamankan tiga ekor kambing yang berkeliaran di perkarangan umum di Desa Suak Ribee Aceh, kecamatan Johan Pahlawan, Senin(13/5/2024).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Aceh Barat, Arsil mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga kambing tersebut sesuai dengan himbauan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian dan pihak Desa tersendiri.
“Hari ini kita telah mengamankan tiga kambing yang sangat meresahkan warga karena menganggu ketertiban umum, kambing tersebut sudah kami bawa kekantor dan telah kita kandangkan” kata Arsil Kepada Presentatif.com.
Arsil menyebutkan pihaknya mengamankan kambing sesuai Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2013 tentang penertiban pemeliharaan ternak.
“Jika waktu dalam 10 hari pemiliknya tidak mengambil maka kambing tersebut akan kita lelang sesuai Qanun yang berlaku,”ujar Arsil.
Kata Arsil biaya kambing yang sudah dilang nantinya akan di kembalikan kepada pemiliknya setelah pemotongan biaya penangkapan dan pemeliharaan.
“Kita berharap bagi peternak dapat merawat ternaknya dengan baik dan jangan sampai meresahkan masyarakat,”tutup Arsil.||Alfian Akbar
Banda Aceh - l Ketua Umum Pengurus Besar Rumpun Budaya Seni Sumatera Nusantara Dr. Khairul…
ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…
ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara…
Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…
Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…
Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC Lsm Perkara)…