Categories: Hukum/Kriminal

Galian C Ilegal Diduga Marak di Agara, LIRA Minta Polda Aceh Bertindak

ACEH TENGGARA_ Dugaan galian C ilegal yang beroperasi di Aceh Tenggara (Agara), semakin bebas tanpa ada sorotan dari pihak hukum. Aktivis Bupati LIRA Agara, Muhammad Saleh Selian, meminta Polda Aceh untuk menelisik hingga ke akarnya.

M. Saleh Selian berharap Polda Aceh agar menelisik keabsahan galian C yang berlokasi di di Desa Sebungke, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara yang diduga bebas beroperasi tanpa ada pencegahan dari pihak hukum.

Dirinya merincikan, galian C yang berlokasi di bebukitan, tepatnya dijalan lintas Kutacane-Medan itu, telah beroperasi selama 8 hari, menggunakan alat berat excavator, dan pengangkutnya juga berupa armada mobil dam truk.

“Selain alat beroperasi dengan menggunakan excavator, patut dipertanyakan kepemilikan lokasinya apakah lokasi tersebut juga turut milik oknum kepolisian yang bertugas di wilayah hukum Aceh Tenggara, ” Sebutnya, Jumat (22/03/2024)

Lebih lanjut, Saleh mengatakan galian C tersebut, jika dibiarkan terus beroperasi dikhawatirkan akan menggangu pengguna jalan.

Menurut informasi yang diperolehnya, akibat galian yang beroperasi itu, satu pengendara sepeda motor telah mengalami kecelakaan. Namun peristiwa kecelakaan tersebut, belum mengakibatkan korban luka.

“Hanya sekedar tergelincir, saat melintasi lokasi galian. Beruntung belum menimbulkan korban luka mau korban jiwa,” katanya.

Ironisnya, galian C yang telah beroperasi dan belum tersentuh oleh hukum itu, lokasinya, tidak jauh dari Kantor Polsek Lawe Sigala-gala.

”Berat dugaan Excavator yang beroperasi tersebut, adalah milik dari oknum Kepolisian,” katanya.

“Kita meminta Polda Aceh agar segera menertibkan lokasi tersebut. Kita juga menilai galian yang beroperasi di lintas jalan nasional tersebut, akan menimbulkan rawan kecelakaan,” ungkapnya.

Terlebih, Aceh Tenggara dalam beberapa bulan ini, akan menyelenggarakan event arung jeram pada PON Sumut-Aceh.

”Tentunya, akan ramai dilintasi oleh kendaraan,” jelasnya.

Sementara, Kapolsek Lawe Sigala-gala, Iptu Puheri, membenarkan bahwa galian C yang diduga ilegal tersebut, lokasinya masih dalam wilayah hukum yang dipimpinnya.

“Kalau Sibungke wilayah kita. Kalau untuk konfirmasi masalah ijin, ke Unit Tipiter Reskrim atau langsung ke Pak Kasat Reskrim,” sebutnya singkat.(Sultan Habibi) 

Redaksi

Recent Posts

Kebakaran di Aceh Tenggara, 11 Kepala Keluarga Terpaksa Mengungsi

ACEH TENGGARA_ Musibah kebakaran kembali terjadi di Desa Lawe Pekhidinen, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh…

3 jam ago

Seorang Pria di Aceh Tenggara Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Sawit

ACEH TENGGARA_Seorang pria yang bernama Sangkot Reno Nainggolan (19) warga Desa Sigai Indah, Kecamatan Babul…

3 jam ago

Pemkab Aceh Jaya dorong BUMG aktif kelola Dana Desa untuk Ketahan Pangan

ACEH JAYA - Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Tim…

3 jam ago

SMAN 1 Tapaktuan Gelar Feast III, Ini Tujuannya

ACEH SELATAN _  Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tapaktuan menggelar SMANSA FEAST III bertempat…

4 jam ago

Rumpun Budaya Seni Sumatera Minta Gubernur Aceh Terpilih Perhatian Khusus Pelestarian Budaya dan Sejarah Aceh

Banda Aceh - l Ketua Umum Pengurus Besar Rumpun Budaya Seni Sumatera Nusantara Dr. Khairul…

8 jam ago

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…

1 hari ago