Categories: Hukum

Dugaan Suap Pengadaan Alkes Langsa Tak Ditindaklanjuti, Alamp Aksi akan Lapor KPK dan Kejagung RI

BANDA ACEH_ Dugaan indikasi suap dalam e-katalog pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Dinas Kesehatan Kota Langsa senilai Rp 24 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sampai detik ini tak kunjung ditindaklanjuti oleh Polda maupun Kejaksaan Tinggi Aceh.

Hal ini menunjukkan masih sangat lemahnya kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) di Aceh dalam pemberantasan korupsi.

” Jika Polda dan Kejati Aceh tetap bungkam dan tidak menindaklanjuti dugaan suap/gratifikasi tersebut, kami selaku elemen sipil akan turun demo bahkan akan melaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung RI, termasuk mendesak agar aliran dana dugaan suap itu ditelusuri kemana saja mengalirnya,” tegas Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi), Mahmud Padang, Selasa, 25 Juni 2024.

Pihaknya juga mengaku heran berulang kali kesalahan bahkan indikasi pelanggaran hukum diduga telah dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Langsa, namun Pj Walikota Langsa justru menutup mata.

“Sebagai pimpinan seharusnya Pj Walikota Langsa melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja bawahannya, mirisnya Pj Walikota Langsa terkesan membiarkannya, ada apa dibalik semua ini,” kata Mahmud.

Berdasarkan informasi yang beredar disebutkan,  kata Mahmud, bahwa oknum pejabat Dinkes Langsa berinisia YA bersama orang kepercayaannya HS meminta fee kepada distributor alat kesehatan sebesar 20 persen. Kabarnya uang sebesar Rp 60 juta sudah duluan ditransfer ke rekening pribadi oknum HS. Jumlah uang tersebut diduga merupakan bagian dari 20 persen yang diminta yakni suap memenangkan tender alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Langsa. 

Beredar informasi oknum YA dan HS bertemu dengan pihak distributor di salah satu kafe di kawasan Ringroad.

Kabarnya dalam pertemuan tersebut diduga telah disepakati bahwa fee senilai 20 persen dari pagu anggaran Rp 24 M.

Setengah dari jumlah angka fee yang disepakati khabarnya diserahkan saat klik pemenangan e-catalog dan sementara setengahnya lagi akan diserahkan setelah adanya faktor PPN dan PPH.

Dan juga khabarnya uang fee tersebut diserahkan kepada oknum bernama HS yang notabenenya orang kepercayaan sang oknum pejabat di Dinkes Langsa.

“Ini jelas-jelas sudah diketahui publik bahwa ada dugaan korupsi dalam pelaksaan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Pihak APH baik itu Kejati ataupun Polda seharusnya melakukan pengusutan, bukan justru melakukan pembiaran begitu saja,” ujarnya.

Redaksi

Recent Posts

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…

16 jam ago

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara…

16 jam ago

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

2 hari ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

2 hari ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

2 hari ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

4 hari ago