ACEH TENGGARA_ Terduga pelaku pencurian MI (21) di Desa Jongar, Kecamatan Ketambe berhasil diamakan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara. Pelaku yang merupakan pelajar/mahasiswa tersebut sudah melakukan 2 kali tindak pencurian.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, mengatakan tersangka berasal dari Desa Kuta Genting, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
MI sudah melakukan 2 kali pencurian. Pertama terjadi Rabu (15/5) lalu di sebuah Indomaret. Dimana pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp 19.513.000. Aksi kedua pelaku, terjadi Sabtu (1/6) sekitar pukul 03.00 WIB, di Desa Alas Melancar, Kecamatan Babussalam.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BL 6520 HN dan 1 unit handphone merk Oppo Reno 4. Sementara itu, di lokasi pencurian Indomaret, barang bukti yang diamankan adalah uang tunai yang diambil dari brankas.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Pidana,” Ujar Kapolsek, Jumat, 7 Juni 2024.(Sultan Habibi)
ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…
ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara…
Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…
Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…
Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC Lsm Perkara)…
ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…