Categories: Politik

DKPP Putuskan Rehabilitasi Terhadap Fahrul Rizha Yusuf Anggota Panwaslih Aceh

BANDA ACEH_ Majelih Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan perkara nomor 126-PKE-DKPP/X/2023 dengan Teradu I Rahmad Bagja selaku Ketua Bawaslu dan Teradu II Fahrul Rizha Yusur selaku Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, pada hari Jum’at, 8 Desember 2023.

Sidang tersebut dipimpin oleh Heddy Lugito sebagi Ketua Majelis, serta Muhammad Tio Aliasyah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi dan Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota Majelis.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum majelis DKPP menyimpulkan bahwa pernyataan Teradu II pada media serambinews.com dilakukan oleh Teradu II sebagai bentuk pertanggung jawaban publik maupun konfirmasi terhadap permintaan dari salah satu wartawan serambinews.com, tindakan tersebut dilakukan oleh Teradu II untuk menjawab kegaduhan di tengah masyarakat akibat adanya pemberitaan dan protes terhadap pelaksanaan seleksi Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya yang dilakukan oleh Pengadu. 

Atas tindakan tersebut DKPP berpendapat tindakan Teradu II telah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Pasal Pasal 9 huruf a. “menyampaikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik dengan benar berdasarkan data dan/atau fakta” dan Pasal 13 huruf c “memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik.

Bahwa pernyataan teradu ke media sebagai bentuk pertangungjawaban publik dan konfirmasi atas kegaduhan dipublik serta tindakan teradu berkewajiban menjawab kegaduhan di tengah masyarakat akibat adanya pemberitaaan dan protes dari pengadu.

Pernyataan teradu merupakan penegasan bahwa Rahmadsyah yang dilantik oleh Bawaslu RI merupakan peserta yang mengikuti seluruh proses seleksi.

Bahwa Teradu selaku penyelenggara Pemilu harus melaksanakan prinsip jujur dan terbuka dengan memberikan respon terhadap kritik dan pertanyaan publik dengan menyampaikan seluruh informasi kepada publik berdasaarkan fakta. 

Anggota Majlis DKPP Dr. Ratna Dewi Petalolo menyatakan Fahrul Rizha Yusuf tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. “ Berdasarkan uraian tersebut DKPP berpendapat dalil Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP, Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu”

 

Dalam amar putusannya majelis DKPP memutuskan (1). menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya, (2) merehabilitasi nama baik teradu I Rahmad Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan, (3). Merehabilitasi Teradu II Fahrul Rizha Yusuf selaku Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh terhitung sejak putusan ini dibacakan, (4) memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan, dan (5), meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

 

Redaksi

Recent Posts

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…

14 jam ago

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara…

14 jam ago

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

2 hari ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

2 hari ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

2 hari ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

4 hari ago