Categories: Hukum/Kriminal

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara ilegal mengguncang masyarakat Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

Seorang warga bernama Munir (36) telah melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Lhokseumawe pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB dengan Nomor reg/45/II/2025/Aceh/Res Lsmw.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan (lidik) terhadap kasus yang diduga merugikan banyak pihak tersebut.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Munir, pada hari Selasa (4/02/2025) peristiwa ini pertama kali terungkap pada tahun 2021, Ia menerima informasi dari Inspektorat Kabupaten Aceh Utara yang memberitahukan bahwa tanda tangannya telah dipalsukan oleh pihak yang tidak dikenal.

Pemalsuan tanda tangan tersebut diduga dilakukan untuk mendapatkan bantuan sosial BLT secara tidak sah di Gampong Punti, sebuah tindakan yang mengarah pada potensi penyalahgunaan dana negara.

Setelah menerima kabar tersebut, Munir langsung menghubungi Muhammad (40), seorang saksi yang juga warga Desa Punti, untuk membantu mencari tahu siapa pelaku pemalsuan tersebut.

Namun, hingga saat ini saksi tidak mengetahui identitas orang yang telah memalsukan tanda tangan Munir. Merasa dirugikan dan dizalimi, Munir pun memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian agar proses hukum dapat dilanjutkan.

Pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (YLBH CaKRA), Ananda, SH, yang mendampingi Munir saat melapor di Polres Lhokseumawe, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Pemalsuan tanda tangan adalah tindak pidana yang jelas dapat merugikan banyak pihak, termasuk negara. Kami akan memastikan hak-hak hukum klien kami terlindungi dan mendorong agar aparat penegak hukum mengusut kasus ini dengan transparan,” ujar Ananda.

Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang. Jika terbukti bersalah, pelaku pemalsuan tanda tangan tersebut dapat dijerat dengan pasal terkait pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Tindakan pemalsuan ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai sistem administrasi bantuan sosial yang ditujukan untuk masyarakat yang membutuhkan.

Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi membuka celah bagi penyalahgunaan bantuan negara yang seharusnya diterima oleh masyarakat yang berhak.( RSky)

 

 

Redaksi

Recent Posts

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…

3 jam ago

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

1 hari ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

1 hari ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

1 hari ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…

3 hari ago