Categories: Umum

Capaian Kinerja Peradilan Tipikor BNA 100%

BANDA ACEH_ Dalam rapat pleno bulanan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang dipimpin langsung oleh, Dr Suharjono, Ketua Pengadilan Tinggi pada Jumat 8 November 2024 di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh di Gedung Balai Tgk Chik Ditiro Banda Aceh.

Panitera Muda Perkara Tindak Pidana Korupsi, Zainal Pohan, MH, melaporkan bahwa hingga 6 November 2024 peradilan tingkat banding perkara-perkata tindak pidana korupsi yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebanyak 44 perkara.

Zainal Pohan menambahkan bahwa berkas perkara Tipikor pada Pengadilan Tinggi yang telah masuk banding dari bulan Januari sampai dengan Oktober 2024 sebanyak 42 berkas perkara dan ditambah dengan sisa 2 berkas tahun 2023 lalu. Jadi jumlah seluruhnya adalah 44 perkara. Semua berkas perkara tipikor tersebut telah diputus, mulai dari Januari sampai bulai Oktober 2024 berjumlah 44 perkara. Artinya, tingkat capaian kinerja PT BNA telah mencapai 100%. 

Dihubungi melalui selulernya, Dr Taqwaddin, salah seorang Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Hakim Humas pada PT BNA mengungkapkan, “iya benar, tadi dilaporkan oleh penjabat Panitera Muda Tipikor bahwa jumlah perkara yang sudah putus adalah 44 perkara yang terdiri 42 perkara yang masuk tahun ini mulai dari Januari hingg Oktober dan 2 perkara sisa tahun 2023 lalu, dengan rincian putusan; 15 perkara putusan menguatkan, 15 perkara putusan mengubah, dan 14 perkara putusan membatalkan. 

Terkait ketepatan waktu penyelesaian peradilan perkara Tipikor, Ketua PT BNA, Dr Suharjono memberikan apresiasi positif kepada para majelis hakim yang mengadili perkara-perkara korupsi.

“Saya harap semua hakim yang mengadili perkara Tipikor dan juga perkara-perkara lain harus bekerja cepat dan tepat serta berkualitas dan berintegritas. Memutuskan secara cepat dan tepat, hemat saya adalah memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan, “

“Maka itu, mulai bulan ini sudah saya terbitkan instruksi agar setiap perkara yang ditangani bisa diputuskan dalam waktu paling lama satu bulan. Ini penting saya instruksikan agar PT BNA benar-benar membuktikan bahwa predikat nilai SAKIP A yang kita capai benar-benar hasil kinerja kita yang optimal”, pungkas Pak KPT yang sudah hampir 40 tahun menjadi hakim.

Redaksi

Recent Posts

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

17 jam ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

17 jam ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

17 jam ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…

3 hari ago