BANDA ACEH _Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, AKBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyebutkan penganiayaan yang dilakukan FA (50) kepada Istrinya SR (44) terjadi di toko jahit kawasan Peukan Bada.
“Kejadian penganiayaan berat tersebut terjadi saat korban SR sedang berada di toko Kak Sri Jahit dan Kustum Gampong Payatieng Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar pada hari Selasa (11/6) yang merupakan toko milik korban,”ujar Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, Jumat, 14 Juni 2024.
Kata Kompol Fadillah Aditya Pratama, saat kejadian tersebut, ada warga yang melihat dan melaporkan ke Polsek Peukan Bada.
“Ketika itu personel Polsek yang bertugas langsung menuju ke TKP serta melihat korban sudah berdarah dan berupaya membawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh untuk dilakukan tindakan medis,” jelas Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Kemudian, sebagian personel Polsek Peukan Bada melakukan olah TKP serta mendatakan keterangan dari para saksi terkait kasus yang dialmi oleh korban SR atas penganiayaan yang dilakukan oleh FA.
“Pada saat di RS Bhayangkara Polda Aceh, kondisi SR mengalami luka parah di bagian matanya, kemudian dirujuk ke RSU Zainoel Abidin, untuk dilakukan tindakan medis lanjutan,” ungkap Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Dikatakan, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Personil Polsek Peukan Bada yang berada di TKP pada saat itu menjumpai saksi yakni Hendra Saputra (41) yang menyatakan bahwa kakaknya (korban) sudah di aniaya oleh suaminya dibuktikan dengan banyaknya darah berceceran dilantai.
“Saksi Marliza (47) juga mengatakan bahwa pelaku sudah satu bulan tidak pulang ke rumah dari 12 Mei hingga 11 Juni 2024 karena keadaan rumah tangga sedang tidak harmonis,”jelas Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Sementara itu, pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi di Polresta Banda Aceh guna dilakukan pengungkapan kasus yang menimpa keluarganya. Kini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kemudian pihak kepolisian mengetahui keberadaannya dan mencoba membujuk pelaku hingga di jemput oleh Polsek Syiah Kuala, lalu Polsek Peukan Bada menjemput pelaku diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.||Alfianpasee.
Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…
Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…
Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC Lsm Perkara)…
ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…
ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…
ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…