ACEH SELATAN – Panwaslih Aceh Selatan sejak Senin 11 November 2024 melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Aceh Selatan. Penertiban tersebut dilakukan dalam upaya melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, disebutkan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon,dan/atau tim kampanye dilarang memasang alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) pada tempat umum sebagai berikut, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tempat milik pemerintah dan fasilitas yang dapat menggangu ketertiban umum.
Menanggapi hal tersebut, Juru bicara (Jubir) pasangan Darmansah dan Sudirman (IDAMAN) Tgk. Nazir Ali (TNA) Kamis 14 November 2024, mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan yang telah melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) dalam upaya menjalankan PKPU Nomor 13 tahun 2024.
Namun, TNA menyesalkan masih ada baliho salah satu pasangan calon yang masih terpasang di depan gedung pemerintah dan belum ditertibkan oleh Panwaslih Aceh Selatan. Sebab, jika hal ini dibiarkan, terkesan Panwaslih Aceh Selatan tidak tegas dan tidak konsisten dalam melaksanakan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tersebut.
“Kami melihat masih ada baliho pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 yang masih terpasang di depan kantor camat kecamatan Kluet Utara,” kata Nazir Ali.
Lebih lanjut, Nazir Ali menjelaskan seharusnya Panwaslih Aceh Selatan juga menertibkan baliho tersebut,karena berada didepan kantor milik pemerintah sebagaimana tersebut dalam pasal 65 PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Begitupun, jika hal ini dibiarkan, maka terkesan Panwaslih Aceh Selatan tidak konsisten dengan penertiban APK yang sudah dilakukan selama 3 (tiga) hari tersebut.
“Kami minta agar Panwaslih Aceh Selatan segera menertibkan baliho tersebut, sehingga tidak ada yang di anak tirikan dalam proses penertiban APK,”lanjut Nazir Ali.
Nazir Ali menambahkan, pasangan IDAMAN yang merupakan salah satu peserta dalam Pilkada Aceh Selatan, selalu patuh dan taat terhadap aturan dan prosedur pada tahapan Pilkada Aceh Selatan. Namun, pihaknya juga berharap KIP dan Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan agar tetap menjaga integritas dan netralitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam mensukseskan Pilkada di Kabupaten Aceh Selatan.
” Pasangan IDAMAN tetap patuh dan taat terhadap aturan dan prosedur yang berlaku dalam pelaksanaan tahapan Pilkada di Kabupaten Aceh Selatan, begitupun juga dengan KIP dan Panwaslih Aceh Selatan agar tetap menjaga integritas dan netralitas sebagai penyelenggara Pilkada di Kabupaten Aceh Selatan, ” tutup Nazir Ali.|HS
Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…
Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…
Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC Lsm Perkara)…
ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…
ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…
ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…