Categories: Daerah

Apel Green Aceh Minta DLHK Nagan Raya Tegas Terhadap Perusahaan yang Mencemarkan Lingkungan

NAGAN RAYA _Direktur Yayasan Apel Green Aceh, Rahmad Syukur, menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Nagan Raya harus bertindak tegas terhadap dugaan pencemaran Sungai Krueng Trang, Selasa, 25 Juni 2024.

Syukur menyebutkan DLHK yang hanya mengambil sampel untuk uji laboratorium tanpa tindakan lanjutan yang berarti.

“Kita berharap DLHK berani mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang diduga mencemari sungai. Kami butuh ketegasan dari kepala dinas,” ujar Syukur.

Kata Syukur, kejadian ini serupa yang terjadi pada 17 Agustus tahun lalu tidak diikuti dengan tindakan tegas dari DLHK, membuat masyarakat pesimis akan keberanian DLHK. Syukur juga menyoroti bahwa DLHK lebih tegas terhadap LSM dibandingkan terhadap dugaan pencemaran oleh perusahaan.

“Kami berharap DLHK Nagan Raya dapat mempublikasikan hasil laboratorium kejadian ini dan tidak hanya menyimpannya di meja kerja. Keterbukaan informasi sangat penting, mengingat hasil lab pada 17 Agustus tahun lalu hingga kini belum diketahui,” ungkap Syukur.

Syukur mempertegas bahwa ketidak transparanan DLHK Nagan Raya dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat dan berujung pada gugatan baru.

“Kami mendesak agar dugaan pencemaran di Sungai Krueng Trang ditindak sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pencabutan izin (SP4) berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013, kemudian, Kami berharap DLHK tegas dan lugas dalam menyuarakan keadilan lingkungan,” tutup Syukur.||Alfianpasee

Redaksi

Recent Posts

Rumpun Budaya Seni Sumatera Minta Gubernur Aceh Terpilih Perhatian Khusus Pelestarian Budaya dan Sejarah Aceh

Banda Aceh - l Ketua Umum Pengurus Besar Rumpun Budaya Seni Sumatera Nusantara Dr. Khairul…

1 jam ago

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…

18 jam ago

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara…

18 jam ago

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

2 hari ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

2 hari ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

2 hari ago