Categories: Aceh

Annadwi dan Isu Dugaan KKN Di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Selatan

ACEH SELATAN – Aroma tak sedap datang dari dunia pendidikan di Kabupaten Aceh Selatan. Annadwi, Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah Aceh Selatan diterpa isu tak menyenangkan. Pasalnya, bekas kepala SMAN Simpang Kiri itu diduga melakukan pungutan liar (pungli) di SMAN dan SMKN dalam Kabupaten Aceh Selatan mulai dari dana BOS, fee proyek dana DAK, uang pelicin penempatan jabatan hingga kelulusan istrinya sebagai PPPK.

Informasi ini berawal dari pemberitaan di media online, Senin 20 Januari 2025 lalu. Annadwi di somasi beberapa kepala sekolah yang tak berani menyebutkan namanya dengan tuduhan . Mulai dari kelulusan PPPK istrinya, setoran 1 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke Kacabdin dan 3 persen ke MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah).

Bukan hanya itu, Annadwi juga di sinyalir meminta fee 3 persen dari proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) yang ada di beberapa sekolah di Aceh Selatan. Lalu, fulus pelicin Rp.10 sampai 30 juta untuk penempatan kepala sekolah.Begitupun, kepala sekolah juga harus menyediakan uang transportasi setiap bekas SMAN 1 Rundeng Subulussalam itu turun ke sekolah-sekolah.

Tak terima dengan isu miring yang mencemarkan nama baiknya, Annadwi membantah semua tuduhan tersebut. Sebab, menurut mantan aktivis Wakampas itu, apa yang disampaikan oleh oknum kepala sekolah tersebut tidak benar. Apalagi terkait dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme alias KKN.

“Semua tuduhan itu tidak benar. Kami bekerja sesuai aturan, dan fokus pada peningkatan mutu pendidikan,” kata Annadwi.

Lebih lanjut, bekas Kasi GTK dan Mutu Siswa Cabdin Aceh Selatan itu menjelaskan terkait dengan fee dari proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 1 persen di beberapa sekolah pada tahun 2024 lalu dengan tegas Annadwi menyangkalnya.

Sebab, dari total Rp.20 Milyar anggaran DAK tahun 2024 untuk membangun beberapa sekolah sudah digunakan sesuai dengan peruntukannya.

“Tidak pernah ada pemotongan atau fee yang saya terima. Itu adalah informasi yang tidak berdasar,” lanjutnya.

Selain itu, Annadwi menjelaskan bahwa pengangkatan istrinya sebagai tenaga pendidik telah melalui prosedur yang benar. Sebab, proses pengangkatan PPPK itu adalah kewenangan pemerintah pusat melalui BKN.

“Istri saya diangkat karena sangat dibutuhkan dan telah memiliki pengalaman sebagai tenaga honorer di beberapa sekolah,” sebut Annadwi.

Bantahan dan klarifikasi dari Annadwi juga di amini oleh ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMS Muzakir dan MKKS SMK Drs.Muspida. Menurut mereka berdua, tuduhan yang ditujukan kepada atasannya itu sebagai upaya pembunuhan karakter dan pengiringan opini yang tidak berdasar.

“Ini hanyalah dugaan tanpa bukti yang akurat, jangan mudah terprovokasi oleh isu yang tidak jelas sumbernya” kata Muzakkir, Senin 20 Januari 2025 lalu.

Menariknya lagi, isu dugaan KKN yang dilakukan oleh Annadwi ini, mendapat tanggapan serius dari anggota DPRA Dapil 9 Muhammad Iqbal. Politisi partai Golkar tersebut bahkan meminta kepala Dinas Pendidikan Aceh untuk segera mengevaluasi kinerja Annadwi sebagai kepala cabang dinas pendidikan wilayah Aceh Selatan. Sebab, Muhammad Iqbal juga sebagai anggota Komisi VI DPRA yang salah satu nya menjadi mitra dinas pendidikan Aceh.

“Indikasi dugaan KKN ini harus disikapi dengan serius serta mendengarkan langsung keterangan dari pihak yang selama ini menjadi korban praktik yang bersangkutan, jika kondisi seperti ini dibiarkan begitu saja maka kualitas pendidikan di aceh akan semakin menurun dan praktik korupsi didunia pendidikan semakin menjadi-jadi,” kata Muhammad Iqbal.

Nah, jika benar Annadwi melakukan praktek KKN di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Selatan sebagaimana isu yang berkembang saat ini. Kita berharap pihak terkait seperti Dinas Pendidikan Provinsi Aceh segera melakukan penelusuran terhadap kebenaran isu tersebut.

Jika benar, maka Annadwi harus menerima konsekuensinya,sebaliknya bila tidak benar, maka Annadwi berhak untuk menuntut kembali pihak yang melakukan pencemaran nama baiknya.|HS

Redaksi

Recent Posts

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

12 jam ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

12 jam ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

12 jam ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…

3 hari ago