Categories: Aceh

Alamp Aksi Demo di BPN Aceh Tolak Perpanjangan Izin HGU PT Socfindo Aceh Singkil

BANDA ACEH_ Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh kembali melakukan aksi ke dua menolak terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo yang berada di Kabupaten Aceh Singkil, Jum’at (2/2/2024).

Aksi kedua tersebut digelar di Kantor Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Aceh dikomandoi Mahmud Padang menuntut penolakan pemberian izin lokasi PT Socfindo Lae Butar, Kabupaten Aceh Singkil kepada kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh.

 

“Alamp Aksi sudah dua kali melakukan aksi unjuk rasa pada kasus perpanjangan izin lokasi HGU PT socfindo ini dengan sangat menyayangkan penentangan pihak PT Socfindo terkait beberapa permintaan Pemda dan masyarakat Aceh Singkil yang menuai Timur Barat,” kata Mahmud selaku Ketua DPW Alamp Aksi Aceh.

Dalam siaran pers-nya, dia mengatakan adapun permintaan tersebut ialah masyarakat Aceh Singkil dan Alamp Aksi meminta kepada Pemerintah pusat, baik Presiden, DPR-RI kementerian agraria /ATR agar mendukung permintaan perluasan kawasan penduduk yang di butuhkan masyarakat gunung meriah dan simpang kanan 272.89 hektar dikembalikan ke Pemda dalam hal ini masyarakat Aceh Singkil dan Pj. Bupati Aceh Singkil Drs Azmi M.AP jangan gegabah direkomendasikan ijin perpanjangan HGU yang diduga sudah berakhir 31 Desember 2023 yang lalu. 

Kemudian meminta kepada pihak PT Socfindo perkebunan Lae Butar agar memberikan plasma 20% kepada masyarakat dari total luas lahan 3414 hektar.

Meminta kepada PT socpindo perkebunan Lae Butar membuat tempat pembuangan akhir TPA sampah yang ada di komplek pasar mingguan Rimo, pasar harian Rimo atau pasar tingkat

Selanjutnya mobil pengangkut TBS agar memakai jaring pengaman TBS jangan asal menempel saja, demi keselamatan lalulintas di ikat sesuai SOP Kata mahmud padang.

“Berakhirnya izin HGU PT Socfindo pada 2023 lalu merupakan peluang bagi rakyat Aceh untuk terbebas dari penjajahan modern ala HGU yang selama ini terjadi di Bumi Syekh Abdurrauf As- Singkily. PT Socfindo sudah menggarap lahan di Aceh Singkil selama kurang lebih 90 tahun.

Berdasarkan surat yang pernah diterbitkan Badan Pertanahan Aceh Selatan tahun 1998 (ketika Aceh Singkil masih bagian Aceh Selatan) luas HGU PT Socfindo kurang lebih 4.414 hektar dan izinnya telah berakhir pada tahun 2023, sehingga operasional perusahaan tersebut semestinya sudah dihentikan karena belum adanya perpanjangan izin,” beber Mahmud.

Berikut tuntutan Alamp Aksi

1. Meminta Kementerian ATR melalui Kepala Kanwil BPN Aceh untuk tidak lagi menerbitkan surat perpanjangan terkait lokasi PT Socfindo di Aceh Singkil karena ditolak oleh masyarakat dan rawan terjadi konflik sosial karena telah tumpang tindih secara koordinator dengan perkampungan warga.

2.Mendesak Pj Bupati Aceh Singkil selaku Pemda untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan izin HGU PT Socfindo di Aceh Singkil;

3.Kepala BPN Aceh Singkil dan Pj Bupati Aceh Singkil segera menyurati Presiden dan Kepala BKPM agar tidak memperpanjang lagi izin HGU PT Socfindo mengingat banyak aturan hukum yang tidak dijalankan di lapangan dan sudah terlalu lamanya perusahaan ini mengambil manfaat di Aceh tanpa kontribusi nyata untuk masyarakat dan daerah, bahkan kewajiban perusahaan selama ini belum direalisasikan secara maksimal, sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan sebagaimana disebut diatas.

4.Mengecam anggota DPR RI Komisi VI asal Aceh yang dinilai tidak peka dengan persoalan rakyat, karena seharusnya sebagai mitra BKPM/Kementerian Investasi, anggota DPR tersebut sudah bersuara persoalan PT Socfindo di Aceh Singkil ini dalam rapat kerjanya dengan BKPM. Namun, karena tak peduli, tak mengerti dan peka terhadap persoalan rakyatnya maka DPR tersebut tak kunjung bersuara padahal masalah perizinan bagian dari pada tupoksi di komisi VI DPR RI.

Untuk itu, Alamp Aksi mengajak masyarakat Aceh Singkil tak lagi memilih wakil rakyat yang tak peduli persoalan rakyatnya tersebut, karena selama ini dewan tersebut hanya perlu rakyat untuk suara pemilu saja.

5.Meminta KPK RI mengawasi proses perpanjangan perizinan PT Socfindo Aceh Singkil ini karena dalam perpanjangan perizinan HGU sangat rawan terjadi suap/gratifikasi, sehingga mengabaikan aturan perundang-undangan, merugikan rakyat dan negara.

DPW Alamp Aksi Aceh melalui Ketua Mahmud berharap persoalan tersebut agar dapat ditindaklanjuti demi kepentingan masyarakat.

“Kalaupun penanganan Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh lemah, maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa untuk beberapa hari kedepannya,” tandas Mahmud Padang selaku kordinator Aksi.[Khairul]

Redaksi

Recent Posts

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…

16 jam ago

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara…

16 jam ago

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

2 hari ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

2 hari ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

2 hari ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

4 hari ago