NAGAN RAYA_ Setelah melalui perjuangan panjang, Muhammad Rizki Maulizar akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, perusahaan PT Meulaboh Power Generation (MPG) akhirnya penuhi kewajibannya.
Muhammad Rizki Maulizar merupakan warga Langkak kecamatan Kuala Pesisir Nagan Raya, yang di-PHK sepihak oleh PT MPG atau lebih dikenal PLTU 3-4 beralamat desa Suak Puntong, Kuala Pesisir, Nagan Raya.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum YLBH AKA Nagan Raya Dustur, didampingi partner T. Ridwan, mengatakan selama ini telah melakukan pendampingan upaya hukum penyelesaian perselisihan dan pemutusan hubungan kerja oleh di PT. MPG dan PT RAFALOEN MANDIRI atas nama Muhammad Rizki Mauliza.
Adapun proses penyelesaian perselihan dan pemutusan hubungan kerja juga disaksikan oleh kepala dinas Disnaskertrans Nagan Raya Nasruddin, S.H didampingi oleh Mediator PH di Disnakertrans Nagan Raya, Azhari Alwi.
“Upaya hukum sudah kami lakukan dari YLBH AKA Nagan Raya sebagai mana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan berlaku melalui serangkaian tindak hukum bipartit dan tripatit salah satu perkerja lokal akibat PHK sepihak,”ujar Dustur, Selasa, 25 Juni 2024.
Dustur juga menyampaikan upaya jukum YLBH AKA Nagan Raya tersebut sudah dilakukan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan berlaku dan sudah mendapatkan titik terang bagi pekerja atau kliennya dengan pemenuhan hak pekerja dari perusahaan.
“Kami berharap pihak perusahaan PT. MPG atau PLTU 3&4 dan juga perusahaan yang berada dikabupaten Nagan Raya selalu menjujung tinggi nilai-nilai hukum terkait dengan Penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja,”sebut Dustur.
Dengan pemenuhan hak-hak kliennya, YBLH AKA Nagan Raya berharap PT MPG tidak lagi melakukan PHK sepihak dan tindakan-tindakan yang menyalahi aturan berlaku kepada pekerja baik lokal maupun tenaga kerja lainnya.
Muhammad Dustur, mengucapkan terima kasih pihak terkait yang telah ikut serta membantu menegakan Hukum ‘dimana bumi dipijak disitu lagit dijunjung’ tutup Dustur||Alfianpasee
ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…
ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara…
Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…
Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…
Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC Lsm Perkara)…
ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…