LHOKSEUMAWE_ Komisi Independent Pemilihan (KIP) Lhokseumawe akhirnya melakukan rapat pencermatan untuk melakukan perbaikan rekapitulasi perolehan suara Calon Legislatif DPRK Lhokseumawe Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Aceh. Walaupun demikian, Kuasa Hukum Alfia meminta proses pidana kepada pelaku penggelembungan suara tetap dilanjutkan.
Sebelumnya, pada hari Senin 18 Maret 2024, bertempat di Kantor KIP Lhokseumawe dilakukan rapat pencermatan untuk mencocokkan D. Hasil Kecamatan-DPRK dengan Formulir Model C Hasil-DPRK. Hasilnya, perolehan suara Caleg DPRK No. Urut 1 Partai Gerindra atas nama Nurul Akbari yang sebelumnya berjumlah 805 Suara dalam D-Hasil Kecamatan, diperbaiki menjadi 513 Suara. Dengan adanya perbaikan itu, maka yang memperoleh suara terbanyak ialah klien kami yaitu, Caleg No. Urut 3 atas nama Alfia.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Alfia, Armia SB dan Fauzan mengaku telah menerima Surat Panwaslih Lhokseumawe tentang Pemberitahuan Status Laporan, yang menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh pihaknya tidak diregistrasikan dengan alasan kasus itu sedang dalam penanganan oleh Panwaslih Lhokseumawe.
“Berdasarkan surat tersebut kami berasumsi bahwa kasus penggelembungan suara tersebut telah diregistrasi sebagai temuan Panwaslih” ujar Armia Selasa (26/3/2024).
Menanggapi hal itu, Armia SB telah menyurati Panwaslih Lhokseumawe untuk meminta klarifikasi apakah benar kasus tersebut sedang proses sebagai temuan.
“Kami telah membuat Laporan sejak tanggal 8 Maret 2024. Saat itu, tidak ada informasi dari Panwaslih bahwa perkara pidana yang kami laporkan telah menjadi temuan. Kalau sekarang dibilang perkara itu sudah menjadi temuan, maka tanggal berapa itu diregistrasi sebagai temuan dan mana lebih dahulu dengan laporan kami?,” tanya Armia.
Lanjut Armia,” Terlepas dari itu, kami meminta kepada Panwaslih Lhokseumawe untuk memastikan tindak lanjut kasus penggelembungan suara itu secara pidana. Meskipun KIP Lhokseumawe saat ini telah melakukan perbaikan, namun proses pidana terhadap oknum PPK Banda Sakti tidak dapat dihentikan karena perbaikan itu tidak menghapus unsur pidana, “ungkapnya.
Karena itu, pengacara tersebut meminta kepada Panwaslih/Gakkumdu untuk sungguh-sungguh mengusut kasus tersebut dan membawa pelaku ke pengadilan untuk mempertanggung jawab kan perbuatannya. Menurutnya, Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara Pemilu serta mencegah kejadian itu tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
“Panwaslih/Gakkumdu juga harus transparan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini supaya pelaku diberikan hukuman yang setimpal”. Pungkasnya.( Ahmad Mirza)
Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…
Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…
Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC Lsm Perkara)…
ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…
ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…
ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…