ACEH TENGGARA_ Dua pelaku pengedar narkoba dan satu orang pengguna narkotika jenis sabu diamankan di Mapolres Aceh Tenggara (Agara).
“Mereka sebelumnya dibekuk di Desa Mbacang Lade, Kecamatan Lawe Bulan, pada Minggu, 10 Maret 2024, pukul 20.00 WIB,” kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, melalui Kasi Humas AKP Seniman kepada sejumlah wartawan, Selasa, 12 Maret 2024.
Penangkapan pelaku tersebut, kata Kapolres, berawal dari pihaknya menerima informasi dari masyarakat, anggota Operasional Sat Res Narkoba segera mendatangi lokasi yang dicurigai di sebuah rumah di desa tersebut.
Didampingi perangkat desa, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan menemukan tiga pria di belakang rumah sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
Pelaku yang berhasil ditangkap diantaranya, FR, (29) dari Desa Pulonas Baru dan IS (35) dari Desa Lawe Rutung, keduanya sebagai pengedar, sedangkan UM (30), dari Desa Lawe Rutung, sebagai pengguna sabu. Ketiganya merupakan petani dari Kecamatan Lawe Bulan.
Bersama pelaku ikut diamankan barang bukti berupa empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, satu plastik bening, dan satu alat hisap sabu (bong).
“Semua pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke Penyidik Sat Res Narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres.(Sultan Habibi)
Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…
Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…
Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC Lsm Perkara)…
ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…
ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…
ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…