SIMEULUE- Dua pejabat di instansi pemerintahan kabupaten Simeulue kembali menduduki jabatan awalnya. Setelah sebelumnya dikenakan saksi pemberhentian sementara yang diduga terlibat politik praktis jelang pilkada 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simeulue, nomor: 800.1.3.3/30/2024, tanggal 3 Desember 2024, yakni Camat Teupah Barat, Muhsin.
Kemudian Surat Keputusan Bupati Simeulue, Nomor: 800.1.3.3/29/2024, tanggal 3 Desember 2024, kembali aktifkan, Supriman Juliansyah SPi MM, ke jabatan awal yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dan Keluarga Berencana setempat.
Kedua surat tersebut resmi di tanda tangani Pj Bupati Simeulue Teuku Reza Fahlevi, yang resmi menduduki jabatan awalnya. Muhsin Camat Teupah Barat membenarkan nya.
“Kemarin hari Kamis, tanggal 5 Desember 2024, pak Pj Sekda Simeulue, yang serahkan langsung surat keputusan diaktifkan jabatan saya selaku Camat Teupah Barat,” kata Muhsin saat dikonfirmasi melalui pesan whaatsapp pada, Selesa (10/12/2024).
Diketahui sebelumnya, 6 orang ASN, yang mendapat sanksi diberhentikan sementara dari jabatannya, yang mendapat sanksi administrasi surat teguran tertulis yang disertai surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulanginya.(Wwn)
Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…
Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…
Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC Lsm Perkara)…
ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…
ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…
ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…