Categories: Aceh

Petugas Lapas Aceh Tenggara Gagalkan Penyeludupan Sabu 0,18 Gram dalam Makanan untuk Tahanan Narkoba

ACEH TENGGARA_ Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram, Sabtu, 23 November 2024.

Kepala Lapas Kelas IIB Kutacane, Chandra Wiharto mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari ketelitian dan kewaspadaan petugas dalam menjalankan tugas pengawasan di area lapas. 

“Sesuai perintah bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk upaya penyelundupan barang terlarang. 

Pengawasan yang ketat terus kami terapkan untuk memastikan bahwa lingkungan lapas bersih dari narkoba dan barang terlarang lainnya,” tegas Kalapas Chandra Wiharto.

Pihaknya juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada Meurah Budiman (Kepala Kantor wilayah Aceh) dan Yulius (Kepala divisi Pemasyarakatan Aceh).

Selanjutnya memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan Kepala Pelaporan dan Tata Tertib (Portatib) berkoordinasi dengan Polres Aceh Tenggara.

Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Menurut Kalapas Kelas II B Kutacane, penyeludupan narkotika digagalkan dimana Petugas Wasrik Enri melaksanakan tugas penerimaan barang titipan makanan.

Pada pukul 15.30 WIB datang seorang pria ke pos Wasrik melakukan penitipan makanan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang merupakan tahanan kasus narkoba. 

Disaat ingin diperiksa, orang yang mengantar barang yang diperuntukkan kepada tahanan WBP tersebut langsung melarikan diri meninggalkan barang di titipan barang di Lapas Kutacane.

Kemudian, petugas melanjutkan memeriksa makanan yang ditinggalkan dan mendapati barang terlarang yang diduga narkoba jenis sabu diseludupkan didalam makanan ringan.

Petugas Wasrik melaporkan hasil temuan dan pihaknya memerintahkan Kepala KPLP dan Kepala Portatib untuk berkoordinasi dengan Polres Aceh Tenggara.

Barang bukti diserahkan Dodi Noris Sinulingga (Kepala Portatib) kepada Aiptu Erik Napitupulu (Kanit Idik I Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara).

Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra membenarkan telah menerima sabu seberat 0,18 gram yang digagalkan saat diselundupkan ke Lapas Kelas II B Kutacane. (Sultan Habibi)

Redaksi

Recent Posts

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

16 jam ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

16 jam ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

16 jam ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…

3 hari ago