SIMEULUE _ Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah (Pemkab) Simeulue, diberhentikan sementara dari jabatan nya karena diduga terlibat politik praktis dalam Pilkada di Simeulue.
Pj Bupati Simeulue Teuku Resa Fahlevi atau Ampon Resa mengatakan, empat orang ASN yang diberhentikan sementara karena telah melanggar kode etik ASN.
“Terbukti tidak netral dan terbukti melanggar kode etik, hari ini 4 orang ASN yang menjabat sebagai kepala Dinas dan Kepala Kantor, telah kita copot jabatannya. Ini sanksi tegas dan tidak main-main,” kata Teuku Reza Pahlevi saat di konfirmasi Presentatif, Kamus, 31 Oktober 2024.
Lebih lanjut Pj. Bupati Simeulue menyebutkan, sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan yang disertai bukti-bukti dan saksi – saksi lainnya, sehingga keempat ASN ini dicopot dari jabatannya.(wiwin)
Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…
Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…
Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC Lsm Perkara)…
ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…
ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…
ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…