ACEH TENGGARA_ Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dinas untuk roda empat dan roda dua di Aceh Tenggara menunggak bertahun-tahun.
Menyikapi kondisi tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara, Drs Syakir MSi menyurati Pengulu Kute se-Aceh Tenggara dan para OPD di kabupaten setempat.
Surat Pj Bupati Aceh Tenggara Bernomor 550/2/2024 tanggal 19 Juli 2024 itu ditembuskan kepada para OPD, camat, Kepala Sekretariat dan Pengulu Kute se-Aceh Tenggara.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo-karo, mengatakan, Pj Bupati telah menandatangani dan melayangkan surat kepada para Pengulu Kute, Camat dan pihak lainnya untuk membayarkan pajak kendaraan bermotor, katanya.
Hal itu karena pembayaran pajak kendaraan bermotor, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pengulu Kute dapat menjadi contoh untuk taat membayar pajak kendaraan.
Disisi lain, Pj Bupati Aceh Tenggara juga meminta untuk seluruh pejabat ASN di lingkungan Pemkab setempat dan masyarakat untuk melakukan mutasi kendaraan dari plat non BL ke BL seri H (wilayah Kabupaten Aceh Tenggara)
Sebab hal tersebut berguna untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak kendaraan.
Dan, juga memanfaatkan program pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2024 sesuai dengan peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023. (Sultan Habibi)
Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…
Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…
Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC Lsm Perkara)…
ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…
ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…
ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…