Categories: Umum

96 Warga Binaan Lapas III Calang Dapat Remisi di Hari HUT RI ke -79

ACEH JAYA_ Sebanyak 96 warga binaan lembaga pemasyarakatan kelas III Calang mendapat remisi umum pemotongan masa tahanan di hari Kemerdekaan Republik Indonesia, dari total warga binaan berjumlah 109 orang.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi kepada warga binaan lapas, diserahkan langsung oleh Pj Bupati Aceh Jaya, A Murtala yang didampingi Plt Kepala Lapas Kelas III Calang, usai acara upacara memperingati kemerdekaan Indonesia yang ke-79, Sabtu 17 Agustus 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Aceh Jaya, Murtala mengajak warga binaan agar mematuhi perintah dan kedisiplinan dalam lapas, agar tidak terjadi salah penyimpangan dengan perbedaan narkoba.

Dirinya juga berterima kasih kepada kalapas calang atas kerjasama yang baik dalam membina warga binaan dengan ilmu agama.

Selain menyerahkan SK Remisi, Pj Bupati Aceh Jaya melalui KONI dan Dandim 0114 juga membagikan bola dan net voly kepada warga binaan.

Sementara itu, Plt. Kepala Lapas Kelas III Calang, Yusaini kepada awak media mengatakan remisi ini juga sebagai bentuk penghargaan (apresiasi negara).

“Tentunya, yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan dengan baik dibuktikan dengan perubahan perilaku hingga penurunan asesmen hasil resiko hari ini,”kata Yusaini

Maka dari itu, kata dia, warga binaan yang mendapatkan remisi bervariasi, sesuai dengan masa tahanan yang dijalani, mulai 1 bulan sampai dengan 6 bulan.

“Semua warga binaan di usulkan untuk remisi namun hanya 96 warga binaan yang mendapatkan pada tahun 2024,” ujar Yusaini

Selain itu, paradigma lapas sudah berubah seperti sistem kemasyarakatan telah berubah total karena warga binaan selama menjalani masa hukumannya diberikan program-program pembinaan.

Ia berharap warga binaan yang keluar dari lapas bisa menjadi warga negara yang taat hukum, bertaqwa, beriman dan peduli terhadap lingkungan, agar tetap menjaga kamtibmas serta tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

“Warga binaan selama menjalani proses hukum diberikan program keterampilan seperti meubel, pengelasan, pertanian dan peternakan. Semua ini diberikan bekal agar bisa menjadi modal hidup mereka bersama keluarganya,”tutup Yusaini.

Adapun acara penyerahan SK Remisi Umum tahun 2024 di Lapas Kelas III Calang turut dihadiri segenap jajaran Forkopimda Aceh Jaya, baik Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan, Ketua Mahkamah Syariah, Ketua MPU dan para undangan.(SN).

Redaksi

Recent Posts

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

21 jam ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

21 jam ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

21 jam ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN_Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut oleh oknum…

3 hari ago

Lagi-lagi Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Waspada

ACEH SELATAN - Nama dan foto Bupati Aceh Selatan terpilih H Mirwan MS lagi-lagi dicatut…

3 hari ago