Categories: Aceh

Klaim Lahan Warga Masuk Kawasan Margasatwa Rawa Singkil, Warga Protes BKSDA Aceh

ACEH SELATAN_ Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh secara tiba-tiba mengklaim lahan milik masyarakat Gampong Seunebok Jaya, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan masuk dalam kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil.

Padahal, lahan yang dibuka seluas 688 Hektar lebih dan masyarakat mendapat jatah untuk di kelola 2 Hektar per KK dengan rincian lahan perkarangan, lahan pertanian serta lahan perladangan.

Salah satu warga Seunebok Jaya, Harbaini mengatakan sangat menyayangkan sikap BKSDA yang mengklaim tanah warga setempat masuk dalam kawasan Konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil tanpa dasar yang jelas. Sementara tanah yang diklaim itu sudah puluhan tahun di tempati.

“Lahan itu sudah lama kami tempati sebelum ada program transmigrasi pada tahun 1990 yang diperuntukan bagi masyarakat yang meliputi 300 KK baik itu warga lokal dan warga luar daerah,”kata Harbaini, Selasa, 9 Juli 2024.

Lebih lanjut Harbaini menjelaskan, pada tahun 1996, BPN Aceh Selatan mengeluarkan Sertifikat tanah untuk 300 KK yang dibagi tiga sertifikat yakni lahan perkarangan, Pertanian dan perladangan, karena konflik pada saat itu banyak warga transmigrasi yang eksudos, maka tersisa 100 KK yang terdaftar dan bersertifikat, jelasnya.

Dari mana pihak BKSDA mengambil titik, tiba-tiba di tahun 2024 ini ditetapkan sebagai kawasan Konservasi suaka marga satwa Rawa Singkil, sementara warga dulu menggarap lahan tersebut di tahun 1990, ungkapnya dengan kesal.

“Warga tidak habis pikir, penyerobotan tanah perampasan hak tanah yang dilakukan oleh pihak BKSDA Aceh secara sepihak tanpa ada musyawarah, tentu kami masyarakat tidak tinggal diam untuk melawan mempertahankan tanah kami dengan dibuktikan dokumen yang sah,” lanjut Harbaini.

Pihaknya berharap terkait hal ini, Pemda Aceh Selatan segara mengambil langkah dan hadir di dalam menyelesaikan persoalan ini, sehingga ke depan jangan terjadi konflik antara Warga dengan BKSDA.

“Dan juga kami meminta kepada Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo serta Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk turun tangan atas dugaan penyerobotan yang dilakukan pihak BKSDA Aceh tanpa ada dasar-dasar yang jelas,”ungkapnya.

Sementara itu, salah satu pihak BKSDA saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan.(HS)

Redaksi

Recent Posts

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…

3 jam ago

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara…

3 jam ago

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

1 hari ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

1 hari ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

1 hari ago

Forjias Minta DPRK Aceh Selatan Segera Panggil Perusahaan Terkait Polemik Tambang

ACEH SELATAN - Polemik pengangkutan hasil tambang di Aceh Selatan menjadi pembahasan serius yang melibatkan…

3 hari ago