Categories: Aceh

Pj Bupati Setengah Hati, Pilkada Abdya Terancam Tanpa Pengawasan

BANDA ACEH_ Salah satu tugas Pj Kepala Daerah sesuai dengan amanah Menteri Dalam Negeri adalah memastikan pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik.

Namun ironisnya, pelaksanaan Pilkada Kabupaten Aceh Barat Daya justru terabaikan dikarenakan, Pj Bupati Darmansah tak lagi serius dalam menjalankan tugas-tugasnya sesuai amanah Mendagri untuk sukseskan pelaksanaan Pilkada, tapi justru cenderung lebih fokus untuk persiapan dirinya maju sebagai Bupati Aceh Selatan. 

“Bukti Pj Bupati Abdya Darmansah setengah hati menjalankan amanah Mendagri dalam menjalankan tugasnya dapat dilihat dari alokasi anggaran Panwaslih Aceh Barat Daya yang hanya sebesar Rp 1,5 M sehingga pelaksanaan Pilkada Abdya terancam tanpa pengawasan. Jelas-jelas Pj Bupati Abdya Darmansah tidak menjalankan tugas utamanya yakni mensukseskan pelaksanaan Pilkada,”ungkap koordinator Gerakan Muda Peduli Aceh(GeMPA), Ariyanda Ramadhan Selasa, 25 Juni 2024.

Secara kalkulasi kabupaten Aceh Barat Daya terdiri dari 9 kecamatan dan 152 gampong atau desa/gampong, dimana sebagaimana amanah Undang-undang di setiap kecamatan hingga gampong terdapat personil pengawas pemilu.

“Dengan alokasi anggaran pengawasan yang hanya Rp 1,5 M tersebut, untuk membayar gaji/honor petugas pengawas di tingkat kabupaten, kecamatan hingga gampong pun masih sangat kurang, belum lagi untuk kegiatan pengawasan yang dijalankan. Sehingga secara nyata seakan terlihat bahwa Pj Bupati Abdya sengaja menginginkan pelaksanaan Pilkada Abdya tanpa pengawasan dan tidak peduli dengan pelaksanaan pesta demokrasi di daerah yang kini dipimpinnya,” bebernya.

Ariyanda menilai, selama ini Pj Bupati Abdya Darmansah terkesan hanya berupaya mengamankan paket-paket proyek sebagai sumber pundi-pundi maju di Pilkada Aceh Selatan, tanpa memikirkan tugasnya sebagai Penjabat kepala daerah yang dimandatkan Mendagri.

“Bayangkan saja dari Rp 1 Triliun lebih APBK Abdya, hanya sebesar Rp 1,5 milyar untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada. Ini menunjukkan bahwa Pj Bupati Darmansah memang sudah setengah hati menjalankan tugasnya, dan tak memikirkan kelancaran pelaksanaan Pilkada di daerah yang kini dipimpinnya. Untuk menghindari penyalahgunaangunaan kewenangan Pj Kepala Daerah yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat Abdya, memang seharusnya Mendagri dari awal sudah mencopot Darmansah dari jabatannya sebagai Pj Bupati Abdya. Jika tidak maka Abdya hanya akan jadi sumber pundi-pundi, tapi pelaksanaan pesta demokrasi di Abdya justru terancam gagal,” pungkasnya.

Redaksi

Recent Posts

Rumpun Budaya Seni Sumatera Minta Gubernur Aceh Terpilih Perhatian Khusus Pelestarian Budaya dan Sejarah Aceh

Banda Aceh - l Ketua Umum Pengurus Besar Rumpun Budaya Seni Sumatera Nusantara Dr. Khairul…

1 jam ago

SMA Negeri 1 Badar Aceh Tenggara Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

ACEH TENGGARA_ Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Dede Suhery M.Pd…

18 jam ago

Dana BLT Dimanipulasi, Warga Gampong Punti Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

ACEH UTARA – Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara…

18 jam ago

Bupati Terpilih Aceh Tenggara Tegaskan Kepada Kepala Desa Tidak Ada Lagi Tersandung Kasus Tipikor

Aceh Tenggara_ Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2030 H.M Salim Fakhry S,E. M,M. Meski…

2 hari ago

Selama Januari 2025 Sebanyak 364 Orang Sudah Memiliki SIM di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Selama Januari 2025, sebanyak 364 orang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di…

2 hari ago

Lsm Perkara, Surati Dinas Kominfo Pemintaan Data JKN Empat Puskesmas di Aceh Tenggara

Aceh Tenggara_ Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara  (DPC Lsm Perkara)…

2 hari ago